PERUBAHAN STATUS KELAMIN TERHADAP PENDERITA TRANSGENDER (TRANSEKSUAL)

Penelitian ini mencoba mengkaji tentang transgender/transseksual dalam tinjauan yuridis sosiologis. Fenomena transeksual yang diikuti dengan  tindakan operasi perubahan kelamin, mempunyai implikasi yang  akan menyentuh banyak aspek diluar medis-psikologis. 

Secara khusus, penelitian ini ditujukan  untuk  mengetahui persepsi penderita dan masyarakat  tentang fenomena tersebut,. serta  mencoba mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh khususnya dari  nilai-nilai agama dan sosial dan untuk mengetahui beberapa kebijakan yang terkait dengan tindakan operasi bagi penderita transeksual.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sicio legal .dengan dukungan  jenis data primer melalui wawancara baik terstruktur, tidak terstruktur dan mendalam dan sekunder. Analisis yang dilakukan bersifat kualitatif agar dapat lebih leluasa memperjelas dan memberi interpretasi secara logis, sistematis dan konsisten terhadap kasus-kasus transeksual yang diteliti.

Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa fenomena transeksual/transgender tidak selalu diikuti oleh kecenderungan untuk operasi perubahan kelamin. Keingingan untuk melakukan operasi tersebut umumnya dipengaruhi oleh tingkat pemahaman dan keyakinan penderita terhadap agama yang dianut. Pemikiran tersebut nampak pada pandangan mereka terhadap eksistensi diri, baik dihadapan masyarakat maupun dihadapan Tuhan.

Tinjauan yuridis terhadap masalah tersebut terlihat pada muatan hubungan hukum antara dokter dan pasien, beserta akibat hukumnya, khususnya bagi pasien terhadap status kelamin beserta  hak dan kewajiban yang menyertainya. Sementara pandangan masyarakat dalam hal ini masih cukup kuat dipengaruhi oleh keyakinan yang bersumber dari ajaran agama. Artinya, bagi mereka yang pemahaman dan keyakinan agama kurang mendapat perhatian, lebih cenderung bebas dengan mengukur kebaikan sebatas kepentingan individu, dan demikian sebaliknya. Adapaun, berkenaan dengan kebijakan, pemerintah hanya mengatur secara umum pembatasan pelaksanaan operasi kelamin tersebut. Sedangkan untuk detail dan kekhususannya diserahkan pada pihak pelaksana, atau rumah sakit yang bersangkutan.

sumber : RS. Dr. Kariadi Semarang dan RS. Dr. Soetomo Surabaya

Sebuah Tanggapan untuk PERUBAHAN STATUS KELAMIN TERHADAP PENDERITA TRANSGENDER (TRANSEKSUAL)

  1. veny mengatakan:

    mas,, saya seorang mahasiswi yang sedang melakukan penelitian skripsi tentang transeksual.. apakah mas punya referensi kontak person ataupun buku tentang transeksual? kalo bisa di semarang mas.. trims..

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.